Selasa, 05 Oktober 2010

JAWABAN UJIAN TENGAH SEMESTER MANAJEMEN PENDIDIKAN

Konsentrasi                     : Manajemen Pendidikan

Soal :

1. Pendidikan sebagai suatu system mempersyaratkan kepaduan antara komponen pembentuk system. Bagaimanakah peran mata kuliah ini (manajemen pendidikan) dalam konteks pencapaian tujuan pendidikan pengembangan potensi mahasiswa menjadi ilmuwan dan professional ?

2. Bila disbanding dengan komponen lain, sumber daya manusia pendidikan mempunyai peran yang lebih besar dibandingkan dengan komponen lain. Setujukah saudara dengan pernyataan itu ? Berikan alas an atas tanggapan saudara itu !

3. Menurut pendapat saudara, bagaimanakah sikap profesionalitas sumber daya manusia di lingkungan kerja saudara. Penjelasan dengan contoh diharapkan akan memperjelas pendapat saudara.

Jawaban : Soal nomor 1

Sistem, terdiri dari :

1. Komponen/Sub Sistem

2. Masing-masing komponen mempunyai perannya masing-masing

3. Sistem akan berjalan dengan baikn jika masing-masing komponen/sub sistem menjadi suatu sinergi

4. Masing-masing komponen/sub system tidak mengambil alih peran masing-masing komponen/sub system lainnya.

A. Pengertian system dalam pendidikan :

Istilah sistem berasal dari bahasa yunani “systema” yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan.

Menurut Zahara Idris(1987) Sistem adalah satu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsusr-unsur sebagai sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak secara acak yang saling membantu untuk mencapi suatu hasil (Product).

Menurut Zahar Idris (1987) pendidikan nasional sebagai suatu sistem adalah karya manusia`yang terdiri dari komponen- komponen yang mempunyai hubungan fungsional dalam rangka membantu terjadinya proses transformasi atau perubahan tingkah laku seseorang

Menurut UU Republik Indonesia no.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan , pengajaran, atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang.

Pendidikan merupakan suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan menyangkut tiga unsur pokok yaitu unsur masukan, unsur proses usaha itu sendiri, dan unsur hasil usaha

Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Pengertian yang lebih jelas mengenai pendidikan, pendidikan nasiona1 dan sistem pendidikan nasiona1 dapat dijumpai dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini pendidikan didefinisikan sebagai "Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” ( Pasal 1, ayat 1 ).

Pendidikan nasional didefinisikan sebagai "pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. (pasal 1 ayat 2 ). Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional adalah "keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (pasal 1 ayat 3 ). Jadi dengan demikian, sistem (pendi-dikan nasiona1 dapat dianggap sebagai jaringan satuan-satuan pendidikan yang dihimpun secara terpadu dan dikerahkan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

B. Komponen/Sub system dalam pendidikan

Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan (1979) menjelaskan bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur tujuan sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan, struktur atau jenjang, kurikulum dan fasilitas. Setiap sistem pendidikan ini saling mempengaruhi.

Kazik (1969:1) mendefinisikan sistem sebagai "organisme yang dirancang dan dibangun strukturnya secara sengaja, yang terdiri dari komponen-kumponen yang berhubungan dan berinteraksi satu sama lain yang harus berfungsi sebagai suatu kesatuan yang utuh untuk mencapai tujuan khusus yang telah ditetapkan sebelumnya". Suatu sistem memiliki tiga unsur pokok: (1) tujuan, (2) isi atau komponen, dan (3) proses. Kalau pendidikan nasional kita benar-benar merupakan suatu sistem, maka ia setidak-tidaknya memiliki tiga unsur pokok tersebut. Di samping itu, komponen-komponen sistem tersebut harus berhubungan dan berinteraksi secara terpadu. Adapun komponen pokok dalam sistem pendidikan yaitu : tujuan dan prioritas, anak didik ( siswa ), pengelolaan, struktur dan jadwal, isi kurikulum, pendidik (guru alat bantu belajar, fasilitas, teknologi, pengawasan mutu, penelitian dan biaya.

PH Combs (1982) mengemukakan dua belas komponen pendidikan sebagai berikut:

a. Tujuan dan Prioritas adalah fungsi mengarahkan kegiatan. Hal ini merupakan informasi apa yang hendak dicapai oleh sisitem pendidikan dan urutan pelaksanaanya

b. Peserta didik adalah fungsinya belajar diharapkan peserta didik mengalami proses perubahan tingkah laku sesuai dengan tujuan sistem pendidikan

c. Manajemen atau pengelolan adalah fungsinya mengkoordinasi, mengarahkan dan menilai sistem pendidikan

d. Struktur dan jadwal waktu adalah mengatur pembagian waktu dan kegiatan

e. Isi dan bahan pengajaran adalah mengambarkan luas dan dalamnya bahan pelajaran yang harus dikuasai peserta didik.

f. Guru dan pelaksanaan adalah menyediakan bahan pelajaran dan menyelengarakan proses belajar untuk peserta didik

g. Alat bantu belajar adalah fungsi membuat proses pendidikan yang lebih menarik dan bervariasi

h. Fasilitas adalah fungsinya untuk tempat terjadinya proses pembelajaran

i. Teknologi adalah fungsi memperlancar dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan

j. Pengawasan mutu adalah fungsi membina peraturan dan standar pendidikan

k. Penelitian adalah fungsi memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan

l. Biaya adalah fungsinya memperlancar proses pendidkan

C. Tujuan Pendidikan Magister Manajemen Pendidikan adalah :

1. Menghasilkan lulusan yang mampu mengembangkan pendidikan dan penelitian manajemen pendidikan yang unggul untuk menghasilkan SDM yang handal dalam bidang pendidikan

2. Menghasilkan lulusan yang mampu menguasai konsep-konsep manajemen modern dalam bidang pendidikan yang diperlukan dalam bidang pendidikan

3. Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan profesional, berfikir kritis dalam menghadapi masalah dan mampu mengambuil keputusan yang tepat dalam bidang pendidikan

4. Menghasilkan lulusan yang unggul dan profesional dalam bidang manajemen pendidikan sesuai dengan kapasitasnya dalam pengambilan keputusan terbaik dalam dunia pendidikan.

Mahasiswa MM Pendidikan seluruhnya berprofesi sebagai guru, dituntut untuk dapat menjadi :

1. Ilmuwan

2. Profesionalisme

3. Seniman

1.1. Ilmuwan, menurut www.artikata.com, dapat diartikan sebagai :

a. Orang yang ahli atau banyak pengetahuannya

b. Orang yang berkecimpung dalam ilmu pengetahuan.

1.2. Profesionalisme,

Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2008). Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru ”a teacher is person sharged with the responbility of helping orthers to learn and to behave in new different ways” (Cooper, 1990).

Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dari pengertian di atas seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu :

1. Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:

(a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;

(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;

(c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;

(d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan

(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.


2. Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:

(a) mantap;

(b) stabil;

(c) dewasa;

(d) arif dan bijaksana;

(e) berwibawa;

(f) berakhlak mulia;

(g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;

(h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan

(i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.


3.Kompetensi profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:

(a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;

(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;

(c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;

(d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan

(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.


4. Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :

(a) berkomunikasi lisan dan tulisan;

(b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;

(c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan

(d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.


Menurut Suryasubroto (2002) tugas guru dalam proses pembelajaran dapat dikelompokkan ke dalam tiga kegiatan yaitu :

(a) menyusun program pengajaran seperti program tahunan pelaksanaan kurikulum, program semester/catur wulan, program satuan pengajaran,

(b) menyajikan/melaksanakan pengajaran seperti menyampaikan materi, menggunakan metode mengajar, menggunakan media /sumber, mengelola kelas/mengelola interaksi belajar mengajar,

(c) melaksanakan evaluasi belajar: menganalisis hasil evaluasi belajar, melaporkan hasil evaluasi belajar, dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.

”Secara umum, baik sebagai pekerjaan ataupun sebagai profesi, guru selalu disebut sebagai salah satu komponen utama pendidikan yang amat penting” (Suparlan, 2006). Guru, siswa, dan kurikulum merupakan tiga komponen utama dalam sistem pendidikan nasional. Ketiga komponen pendidikan itu merupakan condition sine quanon´ atau syarat mutlak dalam proses pendidikan di sekolah.

Melalui mediator guru atau pendidik, siswa dapat memperoleh menu sajian bahan ajar yang diolah dalam kurikulum nasional ataupun dalam kurikulum muatan lokal. Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat belajar dan atau mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya
secara optimal, melalui lembaga pendidikan di sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat atau swasta.

Dengan demikian, dalam pandangan umum pendidik tidak hanya dikenal sebagai guru, pengajar, pelatih, dan pembimbing tetapi juga sebagai “social agent hired by society to help facilitate member of society who attend schools” (Cooper,1986).

1.3. Seniman

Guru sebagai seniman dapat dilihat dari cara menyampaikan materi dan membimbing siswa antara satu siswa dengan siswa lain yang beraneka ragam yang disesuaikan dengan karakteristik dan prilaku siswa.

Dari semua pemahaman tersebut terdahulu, maka jika system pendidikan berjalan dengan baik, dimana komponen/sub system masing-masing berjalan secara sinergi untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (termasuk penyelenggaraan program MM Pendidikan di Perguruan Tinggi), maka nantinya kita akan dengan mudah menemukan di masing-masing institusi pendidikan guru yang professional dibidangnya, juga sebagai ilmuwan sekaligus sebagai seniman. Insya Allah.

Jawaban : Soal nomor 2 :

Komponen/Sub system dalam pendidikan

Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan (1979) menjelaskan bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur tujuan sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan, struktur atau jenjang, kurikulum dan fasilitas. Setiap sistem pendidikan ini saling mempengaruhi.

Kazik (1969:1) mendefinisikan sistem sebagai "organisme yang dirancang dan dibangun strukturnya secara sengaja, yang terdiri dari komponen-kumponen yang berhubungan dan berinteraksi satu sama lain yang harus berfungsi sebagai suatu kesatuan yang utuh untuk mencapai tujuan khusus yang telah ditetapkan sebelumnya". Suatu sistem memiliki tiga unsur pokok:

• tujuan,

• isi atau komponen,

• proses.

Kalau pendidikan nasional kita benar-benar merupakan suatu sistem, maka ia setidak-tidaknya memiliki tiga unsur pokok tersebut. Di samping itu, komponen-komponen sistem tersebut harus berhubungan dan berinteraksi secara terpadu. Adapun komponen pokok dalam sistem pendidikan yaitu : tujuan dan prioritas, anak didik ( siswa ), pengelolaan, struktur dan jadwal, isi kurikulum, pendidik (guru alat bantu belajar, fasilitas, teknologi, pengawasan mutu, penelitian dan biaya.

PH Combs (1982) mengemukakan dua belas komponen pendidikan sebagai berikut:

1. Tujuan dan Prioritas adalah fungsi mengarahkan kegiatan. Hal ini merupakan informasi apa yang hendak dicapai oleh sisitem pendidikan dan urutan pelaksanaanya

2. Peserta didik adalah fungsinya belajar diharapkan peserta didik mengalami proses perubahan tingkah laku sesuai dengan tujuan sistem pendidikan

3. Manajemen atau pengelolan adalah fungsinya mengkoordinasi, mengarahkan dan menilai sistem pendidikan

4. Struktur dan jadwal waktu adalah mengatur pembagian waktu dan kegiatan

5. Isi dan bahan pengajaran adalah mengambarkan luas dan dalamnya bahan pelajaran yang harus dikuasai peserta didik.

6. Guru dan pelaksanaan adalah menyediakan bahan pelajaran dan menyelengarakan proses belajar untuk peserta didik

7. Alat bantu belajar adalah fungsi membuat proses pendidikan yang lebih menarik dan bervariasi

8. Fasilitas adalah fungsinya untuk tempat terjadinya proses pembelajaran

9. Teknologi adalah fungsi memperlancar dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan

10. Pengawasan mutu adalah fungsi membina peraturan dan standar pendidikan

11. Penelitian adalah fungsi memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan

12. Biaya adalah fungsinya memperlancar proses pendidkan

Komponen dalam paradigma sistem pendidikan perlu dicermati satu demi satu. Peningkatan kualitas pendidikan bukan hanya pada satu komponen saja, me¬lainkan keseluruhan aspek yang terkait langsung atau tidak langsung dalam para¬digma sistem pendidikan itu.

Pendidikan jalur sekolah merupakan lembaga utama dalam sistem pendi¬dikan di Indonesia, kemudian disusul oleh pendidikan keluarga dan luar sekolah. Dalam konteks investasi SDM, pendidikan jalur sekolah menjadi ujung tombak pembangunan dan pendidikan anak bangsa. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri kualitas pendidikan jalur sekolah merupakan tumpuan utama dalam mencerdaskan putra-putra bangsa, dan hal itu tidak terlepas dari pandangan kita terhadap paradigma sistem pendidikan itu sendiri, yang mempuanyai komponen input, proses, dan output.

1. Input

Input dalam sistem pendidikan mencakup tiga kom¬ponen yaitu raw input, instrumental input, dan environmental input.

a. Input bahan dasar (raw input). Dalam hal ini adalah calon siswa yang berasal dari masyarakat sebagai SDM. Masukan bahan dasar ini diklasi¬fikasikan sesuai dengan jenjang pendidikan atau sekolah, dimulai dari pendidikan prasekolah, pendid¬ikan dasar (SD dan SLTP), pendidikan menengah (Umum dan Kejuruan), dan pendidikan tinggi (Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas). Klasifikasi ini merupakan hierarkis, pendidikan prasekolah menjadi landasan untuk memasuki pendidikan dasar, begitu pula pendidikan dasar meru-pakan prasyarat untuk masuk ke pendidikan menengah, dan akhirnya pendidikan menengah sebagai prasyarat untuk masuk ke pendidikan tinggi. Secara internal komponen raw input ini mempunyai keterkaitan vertikal, kualitas lulusan dari satu fase berpengaruh pada proses dan pelaksanaan pendidikan pada fase berikutnya.

b. Instrumental input. Dalam sistem pendidikan instrumental input tidak dapat diabaikan, bahkan menjadi faktor penting dalam penyeleng¬garaan pendidikan. Per¬kembangan teknologi pendidikan dewasa ini menambah tingkat kepentingan komponen-komponen instrumental input ini. Komponen-komponen itu mencakup kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, manajemen, dan faktor-faktor lain yang turut menunjang kelancaran pelaksanaan pendidikan. Dalam pelak¬sanaan pendidikan, kurikulum merupa¬kan komponen utama yang berkaitan langsung dengan arah dan penentuan pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.

Kurikulum bukan sebatas buku pedoman, atau GBPP, silabus mata pelajaran, tetapi menyangkut arah dan filosophi pendidikan yang sedang dilaksanakan. Pemahaman personal sekolah terhadap kurikulum turut berpengaruh terhadap kebehasilan pelaksanaan pendidikan. Sudah banyak hasil-hasil penelitian yang menemukan bahwa pemaham¬an guru terhadap kurikulum hanya sebatas materi pelajaran, distribusi mata pelajaran, atau GBPP. Pemahaman seperti ini mengaburkan arti kurikulum dan membuat tujuan pendidikan dan pembelajaran di kelas menjadi kabur, bahkan tidak pernah terjadi perubahan dalam proses pendidikan di sekolah. Dalam ilmu kurikulum, ber¬bicara tentang pendidikan jalur sekolah berarti berbicara tentang kuri¬kulum, dengan kata lain kurikulum merupakan miniatur sistem pendidikan.

Tenaga kependidikan. Proses pendidikan tidak hanya dilaksanakan oleh guru, tetapi mencakup semua personal kependidikan yang terlibat langsung dalam pelak-sanaan pendidikan dalam jalur sekolah. Tenaga kependidikan dalam hal ini men-cakup kepala sekolah dan staf-stafnya, guru, tenaga bimbingan dan konseling, laboran, staf administrasi, teknisi, dan office boy. Semua tenaga kependidikan ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, mereka saling mendukung satu dengan lainnya sesuai dengan fungsi dan posisinya. Setiap posisi mereka mempunyai peran dan fungsi masing-masing terhadap pencapaian tujuan sekolah atau tujuan kurikuler, dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional. Jika terjadi stagnasi pada salah satu posisi, baik langsung maupun tidak langsung akan mengganggu kelancaran proses pada posisi yang lainnya. Dalam hal ini, peran manajemen pendidikan bersama komponen-komponen pendidikan lainnya merupakan mata rantai yang tidak dapat dipisahkan untuk mencapai tujuan pendidikan kita.

Sarana dan prasarana. Dalam konstelasi desa buana dewasa ini, sarana dan prasarana pendidikan bukan lagi sebatas faktor penunjang, tetapi telah menjadi faktor yang amat penting untuk ditelaah dan dicermati secara seksama. Kemajuan teknologi elektronika, komunikasi dan komputerisasi, merupakan faktor-faktor yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan sarana dan prasarana pendidikan dewasa ini. Terlepas dari konsepsi sarana dan prasarana konvensional, seperti peralatana kantor, bahan-bahan dasar praktikum, fasilitas belajar di kelas, dan yang lainnya, maka sarana dan prasarana dalam komponen sumber belajar berkembang sangat pesat. Perkembang¬an ini sejalan dengan pemanfaat teknologi dalam dunia pen¬didikan, seperti penggunaan radio dan televisi pendidikan (informasi superhighway), computer-mediated communication (CMC), publikasi elektronik, multimedia, video¬conferencing, atau video-on-demand.

Perangkat-perangkat ini mampu meng¬ubah pembelajaran dari ruang kelas ke dalam konteks cyberspace, mengubah ruang kelas menjadi bentuk digital dan dapat dimanipulasi dengan ban¬tuan teknologi komputer (CMC). Peman¬faatan teknologi dalam pendidikan seperti ini mampu mengubah pola penyajian materi dari pola lock-step (langkah terkunci dalam pola-pola tradisional) menjadi lebih fleksibel (flexible delivery), dan mengubah peran guru dari aktor utama dalam pembelajaran di kelas menjadi fasilitator, mediator, dan motivator. Kondisi-kondisi ini lebih mem¬buka mata kita, bahwa setiap komponen tidak dapat diabaikan begitu saja. Organisasi dan manajemen pendidikan memainkan peran penting dalam mengelola dan meng¬integrasikan berbagai komponen pendidikan, sumber belajar, sarana dan prasarana, serta sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan pembelajaran dalam upaya mencapai tujuan pendidikan sekolah dan lebih lanjut mencapai tujuan pendidikan nasional.

c. Enronmental input. Dalam konteks tatanan lingkungan, pendidikan sekolah merupakan bagian dari lingkungan itu sendiri baik lingkungan alam maupun lingkungan buatan manusia (manmade environmental). Di sisi lain, pendidikan se-kolah juga berupaya untuk mengintegrasikan sistem pembelajaran¬nya dengan kondisi lingkungan, yang secara umum dipilahkan menjadi dua bagian yaitu lingkungan alamiah dan buatan manusia. Lingkungan alamiah yang menjadi kepedulian dalam konteks pendidikan sekolah mencakup kondisi alam (geografi) dan kondisi-kondisi sosial budaya. Kurangnya perhatian terhadap kondisi lingkung¬an ini akan mem¬berikan dampak pada sistem pendidikan sekolah menjadi terisolir atau terpisah dari kondisi masyarakatnya, akibatnya sekolah menjadi mercu suar, tidak punya peran sosial dan pembangunan dalam lingkungan di sekitarnya.

Begitu juga dengan lingkungan buatan manusia, pada umumnya hal ini meru¬pakan konsekuensi logis dari pembangunan. Di satu sisi pembangunan diperlukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, di sisi lain pembangun¬an menggeser pola-pola kehidupan masyarakat. Seperti mengubah pola hidup agraris ke pola hidup industri. Lingkungan buatan manusia ini juga mengubah ekosistem yang secara alamiah telah tercipta. Dalam hal ini, diperlukan perencanaan secara hati-hati untuk tetap mengacu pada pola-pola pembangunan yang berwawasan lingkungan dan men¬sejahterakan masyarakat. Mengintegrasi¬kan pemahaman terhadap kondisi lingkungan dan kebutuhan hajad hidup manusia merupakan peran utama komponen muatan lokal yang menjadi acaun dalam kurikulum pendidikan nasional. Kepedulian ter¬hadap aspek lingkungan ini tercermin dalam pemberian proporsi kurikulum muatan lokal dalam setiap kurikulum pendidikan sekolah, mulai dari kurikulum pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi. Dengan kata lain dalam sistem pendidikan nasional, tetap mempunyai satu acuan nasional dan memberikan peluang adanya perbedaan sesuai dengan kondisi lingkungan masing-masing daerah.

2. Proses.

Dalam kegiatan pendidikan jalur sekolah, proses adalah semua aktivitas sekolah yang diarahkan untuk mengoptimalkan kegiatan pembelajar¬an. Proses dalam hal ini juga dipandang sebagai kegiatan pendidikan secara mikro. Aktivitas dalam proses pembelajaran merupakan interaksi edukasi yang mencakup komponen guru, siswa, kurikulum, dan sumber-sumber belajar. Optimalisasi interaksi antarkomponen ini merupakan upaya mengefektifkan kegiatan pembelajaran dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran, sekolah, dan pendidikan. Sasaran utama dalam proses pendidikan adalah siswa, sehingga semua kegiatan diarahkan untuk siswa mengalami belajar, perubahan, dan semua komponen itu saling berinteraksi.

Interaksi edukasi antara guru dan siswa dalam ruang kelas tercermin dalam suasana kelas, dingin, hangat, monoton, atau bervariasi. Interaksi guru dengan kuri¬kulum dimulai dari kegiatan guru mengembangkan perencanaan mengajar, memilih metode dan strategi pembelajaran, menentukan dan mengembang¬kan materi pem¬belajaran dalam satuan-satuan pembelajaran, serta mengembangkan rencana peni¬laiannya. Begitu juga interaksi antara guru dengan sumber belajar sudah dimulai sejak kegiatan perencanaan kegiatan pembelajaran, seperti memilih dan me-nentukan sumber belajar dan media pembelajaran yang digunakan untuk menyajikan materi, serta pemanfaatan sarana dan prasarana yang tersedia

Pada bagian lain interaski antara siswa dan kurikulum terjadi dalam bentuk pengalaman belajar siswa berdasarkan alur atau urutan kegiatan belajar berdasarkan acuan norma yang direncanaka dalam kurikulum. Alur kegiatan ini biasanya sesuai dengan metode dan strategi yang dicanangkan dalam kurikulum dan digunakan oleh guru untuk menyajikan materi. Pola lain adalah proses belajar siswa untuk menguasai pengetahuan yang telah direncana¬kan (kurikulum) dalam upaya men¬capai tujuan pendidikan secara keseluruhan. Untuk mencapai tujuan dan optimalisasi interaksi ini, diperlukan sumber-sumber belajar baik dalam bentuk media cetak, perangkat laboratorium, maupun elektronik. Interaksi antara siswa dengan sumber belajar ini dalam bentuk penggunaan sumber belajar itu untuk kegiatan belajar mengajar dan atau dalam proses belajar siswa.

Optimalisasi interaksi edukasi dalam kegiatan pembelajaran merupakan upaya peningkatan kualitas pembelajaran dalam pendidikan sekolah. Kualitas pem¬belajaran itu sendiri ditandai oleh adanya arah yang disediakan untuk pelajar, parti¬sipasi pelajar dalam aktivitas belajar, penguatan-penguatan yang diberikan guru pada pelajar, dan balikan dari pemeriksaan hasil belajar. Komponen-komponen ini meru¬pakan karakteristik terjadinya interaksi dalam proses pembelajaran di kelas. Pada akhirnya, interaksi ini akan memberikan luaran yang ditandai dengan tingkat dan tipe prestasi belajar siswa, fluktuasi kegiatan pembelajaran, dan hasil-hasil dalam bentuk afektif. Dalam hal ini, Sukirno (1997) merumuskan bahwa kegiatan pem¬belajaran di sekolah merupakan upaya pengintegrasian keterampilan-kete¬rampilan intelektual, manipulatif, dan kematangan emosional yang dilaksanakan secara gradual. Atas dasar itu, dalam proses pembelajaran juga termasuk unsur penilaian yaitu aktivitas yang dikerjakan untuk mengetahui tingkat dan tipe prestasi belajar siswa dan tingkat keterpaduan ketiga komponen kemampuan siswa tadi — keterampilan intelektual, manipulatif, dan kematangan emosio¬nal

Dalam berbagai konsep pendidikan, standardisasi kualitas pembelajar¬an selalu dikaitkan dengan ketercapaian tujuan yang telah ditetapkan (tujuan mata pelajaran, kurikulum, sampai tujuan pendidikan). Kedekatan hasil belajar terhadap tujuan yang telah dirumuskan dan pencapaian harapan tentang hasil merupakan indikasi tingkat kualitas proses dalam kegiatan pendidikan sekolah. Berdasarkan hasil-hasil peme¬riksaan terhadap pencapaian tujuan ini, per¬sonal/praktisi pendidikan melakukan pemeriksaan ulang terhadap keseluruhan komponen sistem, mulai dari karakteristik calon siswa, instrumental dan environmental input, serta prosesnya. Dalam hal ini, evaluasi dalam sekala luas dan sempit memainkan peran penting dalam kegiatan pendidikan sekolah. Dengan kata lain, melakukan pembaharuan dan/atau inovasi dalam sistem pendidikan sekolah akan aneh tanpa dilandasi oleh hasil-hasil evaluasi dari sistem yang sudah dijalankan

Faktor-faktor Dominan

Dalam proses pendidikan sekolah, pada dasarnya mencakup dua komponen utama yaitu guru dan siswa. Semua kegiatan dan penambahan komponen-komponen lainnya dalam sistem pendidikan sekolah tetap ditujukan untuk mengoptimalkan interaksi edukasi kedua faktor ini. Perkembangan selanjutnya, komponen dalam proses pendidikan dikembangkan lagi dengan masuknya unsur kurikulum dan sumber belajar, sehingga proses pendidikan dapat dilaksanakan secara sistematis, terarah atau menggunakan acuan tertentu, serta lebih mudah menyampaikan materi yang menjadi isi pembelajaran. Dengan demikian, faktor-faktor dominan itu mencakup unsur kurikulum, guru, siswa, dan sumber-sumber belajar.

1. Faktor kurikulum.

Idealnya kuirkulum merupakan acuan norma dalam pelaksanaan pen¬didikan, menjadi petunjuk dan penentuan arah kegiatan pembela¬jaran yang dilak¬sanakan oleh guru dan siswa dalam konteks sekolah. Kurikulum juga merupakan wahana untuk mempertemu¬kan kebutuhan siswa dengan rencana serta kegiatan guru dalam memberikan pengalaman belajar pada siswa-siswa mereka. Hasil penelitian Hasan (1984) menggambarkan bahwa kurikulum (dalam arti desain) belum mencer¬minkan sebagai norma acuan yang dapat segera dipahami oleh praktisi pendidikan untuk digunakan sebagai landasan dalam melaksanakan kegiatan pembelajar¬an di sekolah atau kelas. Begitu juga hasil penelitian Tita Lestari (1997) menunjukkan bahwa desain kurikulum 1994 membingungkan para praktisi pendidikan, dalam hal ini guru-guru di lapangan. Penelitian Sukirno (1997) mengungkap persoalan lain tentang kurikulum yaitu berkaitan dengan penyebaran kurikulum dan buku pet¬unjuk kepada para pelaksana di lapangan. Dengan kata lain, sosialisasi kurikulum masih belum merata untuk setiap personal sekolah khususnya guru-guru sebagai pelaksana kegiatan pembelajaran di kelas.

2. Faktor guru.

Dalam proses pembelajaran di kelas guru bersama dengan faktor siswa merupakan komponen utama. Guru sebagai aktor utama dalam kegiatan pembelajaran di sekolah merupakan pisau bermata ganda, pertama sebagai penyebab keber¬hasilan, kedua sebagai penyebab kegagalan. Kemampuan guru menerapkan kurikulum dalam kegiatan mengajar belajar di kelas merupakan ciri profesionalitas guru, membuat rencana pembelajaran menurut aturan teknis yang diajukan, melaksana¬kan kegiatan mengajar belajar di kelas, dan melak¬sanakan penilaian hasil belajar siswa (Sukirno, 1995). Dalam hal ini, visi guru merupakan unsur penting untuk mem¬perbaiki kualitas pendidikan. Visi guru dalam tulisan ini dimaksudkan sebagai tekad guru terhadap kemajuan lembaga pendidikan sekolah tempat mereka bertugas, guru mengemban misi luhur dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tinggi ren¬dahnya visi guru terhadap kemajuan, dan peningkatan kualitas pembelajar¬an di sekolah turut menentukan tinggi rendahnya kualitas pendidikan sekolah. Visi guru juga menentukan kesiapannya menerima perubahan, dan mengadopsi inovasi baik dari dunia pendidikan maupun yang datang dari luar dunia pedidikan.

3. Faktor siswa.

Siswa menjadi faktor utama dalam sistem pendidikan sekolah karena fungsinya sebagai subjek didik, tidak ada kegiatan pendidikan tanpa ada siswanya. Semua komponen sistem pendidikan diarahkan untuk kepentingan siswa. Pengembangan dan perubahan kurikulum, pengembangan profesionalitas guru, penyediaan sumber belajar serta sarana dan prasa¬rana lainnya dilakukan untuk mem¬pertemukan kebutuhan siswa dengan tujuan pendidikan. Unsur dominan dalam faktor siswa adalah potensinya yang mencakup aspek-aspek kognitif, afektif, dan psikomotor. Sukrino (1997) mengidentifikasi komponen-komponen ini sebagai kecer¬dasan intelektual, emosional, dan keterampilan manipulatif. Proses pembelajar¬an merupakan upaya untuk mengintegra¬sikan ketiga komponen yang menjadi potensi dasar subjek didik dalam kegiatan pembelajaran di sekolah. Dengan kata lain, kemampuan subjek didik tidak hanya pada kecerdasan intelektual semata, tetapi juga kecerdasan emosional dan keterampilan manipulatif. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar seyogianya mencakup ketiga komponen potensi siswa ini.

4. Faktor sumber belajar.

Perkembangan teknologi dewasa ini telah mampu mengubah ruang kelas menjadi konteks cyberspace, sehingga mampu mentransfer iklim pembelajaran di kelas ke dalam pulsa-pulsa digital dan disajikan dalam media elektronik masuk ke kamar-kamar setiap rumah. Perkembangan ini juga menggeser fungsi dan peran guru, dalam kegiatan pembelajaran. Guru tidak lagi menjadi satu-satunya sumber kebenaran. Fungsi guru sudah bergeser dari aktor penentu menjadi fasilitator, mediator, dan motivator terhadap aktivitas belajar siswa. Dengan kata lain, perkembangan teknologi pendidikan mendesak agar guru-guru mengubah pola pikir dan sikap mereka terhadap setiap perkembangan atau dinamika tuntutan masyarakat. Guru dituntut untuk lebih terbuka, demokratis, dan fleksibel dalam berbagai kegiatan pembelajaran atau iteraksi edukatif.

Dengan demikian saya menyatakan kurang sependapat dari pernyataan bahwa komponen SDM Pendidikan mempunyai peran yang lebih besar dibanding komponen lainnya dalam system pendidikan, karena seluruh komponen harus berfungsi secara masing-masing dan antar komponen dalam isitem pendidikan tersebut berjalan secara bersamaan/sinergi.


Jawaban : Soal nomor 3 :

Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dari pengertian di atas seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu :

1. Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:

(a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;

(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;

(c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;

(d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan

(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.


2. Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:

(a) mantap;

(b) stabil;

(c) dewasa;

(d) arif dan bijaksana;

(e) berwibawa;

(f) berakhlak mulia;

(g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;

(h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan

(i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.


3.Kompetensi profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:

(a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;

(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;

(c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;

(d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan

(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.


4. Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :

(a) berkomunikasi lisan dan tulisan;

(b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;

(c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan

(d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.

Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Dan seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi tidak semua Ahli dapat menjadi berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan personaliti. Dalam perspektif pengembangan sumber daya manusia, menjadi profesional adalah satu kesatuan antara konsep personaliti dan integritas yang dipadupadankan dengan skil atau keahliannya. Ada beberapa kriteria untuk menjadi guru profesional.

Memiliki skill/keahlian dalam mendidik atau mengajar

Menjadi guru mungkin semua orang bisa. Tetapi menjadi guru yang memiliki keahlian dalam mendidikan atau mengajar perlu pendidikan, pelatihan dan jam terbang yang memadai. Dalam kontek diatas, untuk menjadi guru seperti yang dimaksud standar minimal yang harus dimiliki adalah:

• Memiliki kemampuan intelektual yang memadai

• Kemampuan memahami visi dan misi pendidikan

• Keahlian mentrasfer ilmu pengetahuan atau metodelogi pembelajaran

• Memahami konsep perkembangan anak/psikologi perkembangan

• Kemampuan mengorganisir dan problem solving

• Kreatif dan memiliki seni dalam mendidik

Personaliti Guru

Profesi guru sangat identik dengan peran mendidik seperti membimbing, membina, mengasuh ataupun mengajar. Ibarat sebuah contoh lukisan yang akan ditiru oleh anak didiknya. Baik buruk hasil lukisan tersebut tergantung dari contonya. Guru (digugu dan ditiru) otomatis menjadi teladan. Melihat peran tersebut, sudah menjadi kemutlakan bahwa guru harus memiliki integritas dan personaliti yang baik dan benar. Hal ini sangat mendasar, karena tugas guru bukan hanya mengajar (transfer knowledge) tetapi juga menanamkan nilai - nilai dasar dari bangun karakter atau akhlak anak.


Memposisikan profesi guru sebagai The High Class Profesi

Di negeri ini sudah menjadi realitas umum guru bukan menjadi profesi yang berkelas baik secara sosial maupun ekonomi. Hal yang biasa, apabila menjadi Teller di sebuah Bank, lebih terlihat high class dibandingkan guru. jika ingin menposisikan profesi guru setara dengan profesi lainnya, mulai di blow up bahwa profesi guru strata atau derajat yang tinggi dan dihormati dalam masyarakat. Karena mengingat begitu fundamental peran guru bagi proses perubahan dan perbaikan di masyarakat.

Guru yang professional, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab III (Prinsip Profesionalitas) Pasal (7) ayat :

(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;

b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;

c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;

d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;

e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;

f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;

g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;

h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan

i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Guru yang professional dapat dilihat dari ciri-ciri sebagai berikut :

1. Selalu punya energi untuk siswanya

Seorang guru yang baik menaruh perhatian pada siswa di setiap percakapan atau diskusi dengan mereka. Guru yang baik juga punya kemampuam mendengar dengan seksama.

2. Punya tujuan jelas untuk Pelajaran

Seorang guru yang baik menetapkan tujuan yang jelas untuk setiap pelajaran dan bekerja untuk memenuhi tujuan tertentu dalam setiap kelas.

3. Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif

Seorang guru yang baik memiliki keterampilan disiplin yang efektif sehingga bisa mempromosikan perubahan perilaku positif di dalam kelas.

4. Punya keterampilan manajemen kelas yang baik

Seorang guru yang baik memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara efektif, membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen didalam kelas.

5. Bisa berkomunikasi dengan baik dengan orang tua

Seorang guru yang baik menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan membuat mereka selalu update informasi tentang apa yang sedang terjadi di dalam kelas dalam hal kurikulum, disiplin, dan isu lainnya. Mereka membuat diri mereka selalu bersedia memenuhi panggilan telepon, rapat, email dan sekarang, twitter.

6. Punya harapan yang tinggi pada siswa nya

Seorang guru yang baik memiliki harapan yang tinggi dari siswa dan mendorong semua siswa dikelasnya untuk selalu bekerja dan mengerahkan potensi terbaik mereka.

7. Pengetahuan tentang Kurikulum

Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum sekolah dan standar-standar lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga memastikan pengajaran mereka memenuhi standar-standar itu.

8. Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan

Hal ini mungkin sudah jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan. Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme untuk subyek yang mereka ajarkan. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang kolaboratif.

9. Selalu memberikan yang terbaik untuk Anak-anak dan proses Pengajaran

Seorang guru yang baik bergairah mengajar dan bekerja dengan anak-anak. Mereka gembira bisa mempengaruhi siswa dalam kehidupan mereka dan memahami dampak atau pengaruh yang mereka miliki dalam kehidupan siswanya, sekarang dan nanti ketika siswanya sudah beranjak dewasa.

10. Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa

Seorang guru yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati dengan siswa dan membangun hubungan yang dapat dipercaya.

Keadaan Guru dan Pegawai di Sekolah Menengah Pertama Lematang Lestari, Komplek PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper dapat dilihat pada table 1. (Lampiran 1)


Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun2005 tentang guru dan dosen, Bab IV (Guru) Bagian Kesatu (Kualifikasi, Kompetensi dn Sertifikasi) Pasal 8, yang menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dari persyaratan tersebut, jika kita menyimak tabel 1, maka akan kita peroleh data sebagai berikut :

No Komponen (Persentase)        Sudah           Belum

01. Kualifikasi Akademik             85,72            14,28

02. Kompetensi                           78,58            21,42

03. Sertifikasi                              14,28             85,72

      Rata-rata                               59,52            40,47

Dari data tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa :

1. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru di SMP Lematang Lestari Komplek PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper sudah cukup untuk mengembangkan sikap profesionalitas

2. Guru di SMP Lematang Lestari Komplek PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper belum dapat (seluruhnya) dikatakan profesional karena masih sebagian besar (85,47%) belum tersertifikasi. Hal ini dikarenakan kebijakan yang diambil oleh pihak Disdik yang hanya membatasi kuota 10% khusus untuk sekolah swasta per tahun untuk mengikuti sertifikasi.