Selasa, 22 Januari 2013

Bagaimana Menghadapi Ujian Nasional 2013

1. AWAL MASUK KELAS IX


a. Kumpulkan semua buku kelas VII dan kelas VIII dan disusun berdasarkan prioritas yaitu antara lain : Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Pelajaran Lainnya.

b. Satu bulan pertama di kelas IX targetkan untuk mengulang teori dan pembahasan soal-soal kelas VII semester I. Tentunya tanpa mengabaikan materi kelas IX yang sedang dihadapi.

c. Satu bulan kedua di kelas IX targetkan materi kelas VII semester II. Kemudian bulan berikutnya materi kelas VIII semester I, dan bulan berikutnya materi kelas VIII semester II.

d. Jika ada materi yang belum dimengerti , tandailah dan tanyakanlah pada guru di sekolah atau guru bimbel yang diikuti.

e. Jika ada program pendalaman materi Ujian Nasional di sekolah, baik yang dilakukan oleh guru sekolah dan atau Bimbel yang kerjasama dengan sekolah, sebaiknya diikuti sebagai ajang latihan. Jangan menganggap remeh program pendalaman materi UJIAN NASIONAL tersebut.

f. Kerjakan soal-soal Ujian Nasional 5 tahun terakhir, serta prediksi Ujian Nasional yang sudah disesuaikan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

g. Selama mengerjakan soal Ujian Nasional 5 tahun terakhir tersebut hindari melihat pembahasannya. Bahaslah dengan dasar yang didapat dari buku catatan kita sendiri.

h. Ikutlah Try Out Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh sekolah atau bimbel.


2. SEHARI SEBELUM UJIAN NASIONAL

a. Siapkan alat-alat tulis yang berhubungan dengan Ujian Nasional (Pensil 2B, Bolpoin, Karet Penghapus, Peraut Pensil). Jika ingin menggunakan alat tulis untuk pengisian LJK harap meminta izin dahulu kepada pengawas. Jangan sekali-kali membawa kalkulator dan alat hitung lainnya.

b. Jangan lupa juga siapkan kartu peserta Ujian Nasional yang sudah di fotokopy dulu. Kartu asli dibawa sedangkan foto kopynya disimpan di rumah (untuk darurat jika kartu peserta asli hilang).

c. Jangan terlalu malam belajar karena hanya akan mengganggu proses berpikir ketika Ujian sedang berlangsung (misalnya ngantuk atau malah tidur).

d. Bacalah ringkasan pelajaran yang akan diujikan.

e. Beribadalah untuk keberkahan dalam mengerjakan Ujian Nasional.

f. Tidurlah yang cukup dan jangan lupa pasang alarm pengingat.


3. SAAT UJIAN NASIONAL

a. Bangun pagi dan jangan lupa beribadah (shalat). Mulailah hari itu dengan penuh optimis

b. Mandi dan makan seperti biasa sehari-harinya. Jangan menganggap hari itu adalah hari yang sangat istimewa.

c. Pakailah seragam sesuai yang diatur oleh sekolah.

d. Saat berangkat jangan lupa cium tangan orang tua dan memohon doa restu, karena doa orang tua terhadap anaknya diijabah oleh Allah SWT.

e. Sesampai di sekolah jangan terpengaruh oleh pembicaraan teman-teman yang pesimis. Karena seorang pesimis selalu melihat kesulitan dalam setiap kesempatan. Bersikaplah tenang dan tetap mengulang-ulang hafalan untuk pelajaran yang akan diujiankan.

f. Kerjakanlah soal-soal yang mudah terlebih dahulu. Dan jangan panik ketika mendapati soal pada halaman pertama tidak ada yang bisa dikerjakan karena sulitnya. Mungkin di halaman lain ada yang lebih mudah.

g. Ingat untuk mata pelajaran Matematika lama ujian adalah 120 menit untuk 40 soal. Berarti setiap soal “jatahnya” hanya 4 menit. Semuanya mulai dari membaca, mengerjakan dan mengisi Lembar Jawaban Komputer (LJK).

h. Agar tidak banyak waktu yang terbuang biasakan setiap halaman yang kita kerjakan jawabannya baru dipindahkan ke LJK. Jika ada soal yang belum bisa dijawab sebaiknya ditandai untuk dikerjakan kemudian.

i. Ikuti prosedur Ujian Nasional dengan sebenar-benarnya.

j. Setelah selesai yakinkan agar semua jawaban sudah dipindahkan ke LJK. Disarankan semua soal diisi jawabannya, karena dalam Ujian Nasional tidak ada system minus untuk jawaban yang salah.

k. Setelah keluar dari ruang Ujian Nasional jangan sekali-kali membahas soal yang tadi dikerjakan. Karena belum tentu teman yang membahas soal menjawab dengan benar.

l. Siapkan diri kita untuk Ujian besok sama seperi kita menyiapkan Ujian ini.

m. Sesudah selesai semua Ujian kita kembalikan seluruh urusan kepada Yang Maha Kuasa (tawakal) karena itulah hal maksimal yang sudah kita kerjakan.

n. Semoga kalian berhasil dalam menempuh Ujian dan LULUS 100%, Amin.....

Sumber: Televisi Edukasi (TVE)













Selasa, 10 Januari 2012

FUNGSI KODE ETIK

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.

Biggs dan Blocher mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 
  1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
  2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. 
  3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
  1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
  3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
  4. Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.

Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.

Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Seperti misalnya kode etik guru peofesional haru dibuat oleh dirinya sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. 

Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil self regulation (pengaturan diri) dari profesi.

Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.

Tujuan kode etik agar profesionalmemberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dalam proses pendidikan, banyak unsur-unsur yang terlibat agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru sebagai tenaga pendidik. Guru sebagai suatu profesi kependidikanmempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Dalam hal itu, guru sebagai jantung pendidikan dituntut semakin profesional seiring perkembangan ilmu dan teknologi

Penerapan Kode Etik pada Profesi Guru

A. PENDAHULUAN
Bambang Sudibyo saat masih menjabat sebagai mendiknas pernah mencanangkan  “Guru Sebagai Profesi”. Sebagai suatu profesi, guru memerlukan kode etik. Draf kode etik guru di Indonesia tersebut selain diambil dari kode etik yang sudah dimiliki PGRI dan memperoleh masukan dari para ahli dan praktisi di bidang pendidikan, juga dengan membandingkan kode etik yang dimiliki oleh profesi lain. Artinya, secara prosedural penyusunan draf kode etik guru itu sudah sesuai mekanisme kerja yang benar. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa draf itu dapat dikatakan final dan layak untuk disahkan menjadi kode etik guru

Namun, hingga saat ini tampaknya penyusunan draft tersebut belum kelar juga. Padahal pengesahannya sangat ditunggu banyak pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa layanan pendidikan dan, tentunya, para guru itu sendiri. Bagi masyarakat, dengan adanya kode etik guru, mereka akan memperoleh pelayanan pendidikan yang lebih professional dari para guru. Karena, dalam kode etik tersebut akan diatur persyaratan keahlian minimal yang harus dimiliki profesi tersebut. Selain itu, kode etik merupakan janji dari sebuah profesi untuk memberi pelayanan yang optimal kepada masyarakat  Dengan demikian mereka tidak perlu merasa khawatir lagi putra-putri mereka dididik guru-guru yang tidak layak dan asal-asalan.

Selain itu, masyarakat tidak perlu merasa khawatir lagi menjadi bola permainan beberapa guru seperti sering terjadi selama ini. Meski pemerintah sudah mengeluarkan larangan bagi guru-guru untuk berjualan buku kepada murid-muridnya, namun dengan berbagai dalih dan cara, mereka tetap saja memaksa murid-murid membeli buku yang mereka tunjuk, yang merupakan hasil kerjasamanya dengan penerbit tertentu. Murid tidak diberi kesempatan untuk menggunakan buku lain, sehingga seolah ilmu dari buku tersebut saja yang paling bermutu. Dan untuk mempertahankan pangsa pasarnya pada tahun berikutnya, maka buku-buku tersebut sudah tidak bisa dipakai oleh kelas berikutnya.

Model ‘pemerasan lainnya’ guru membuka les privat bagi murid-muridnya, meski hal ini juga sudah ada larangannya. Namun, karena para orang tua takut kalau terjadi apa-apa pada anaknya jika tidak mengikuti les tersebut, maka dengan terpaksa mengikutkan anaknya les tersebut

B. Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin "Proffesio"yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

Menurut Dedi Supriadi  (1999) profesi guru adalah orang suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Abin syamsudin (2000). mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki orang pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan tingkat tinggi

Galbreath, J. (1999) berpendapat bahwa  profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik.

C. Profesional
Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan
manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajementetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.

Arifin (2000) mengemukakan guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai; (1) dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia; (3) pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau
manajemen pendidikan yang lemah.

Dengan adanya persyaratan profesionalisme guru ini, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil guru Indonesia yang profesional di abad 21 yaitu;
  1. Memiliki kepribadian yang matang dan berkembang; 
  2. Penguasaan ilmu yang kuat; 
  3. Keterampilan untuk membangkitkan peserta didik kepada sains dan teknologi; dan
  4. Pengembangan profesi secara berkesinambungan. Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi perkembangan profesi guru yang profesional.
D. Kode Etik Guru
Pengaturan mengenai hubungan guru- peserta didik (murid) dalam kode etik guru adalah hal yang seharusnya dominan dan utama, karena sebenarnya kode etik itu dibuat untuk memperjelas relasi guru-murid, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran etika profesi guru. Tetapi bila kita mencermati bunyi Pasal 8 draf kode etik di atas, terasa belum jelas aturan mengenai relasi guru dengan murid. Ketidakjelasan juga dalam pengaturan hubungan antara guru dan orangtua/wali murid (Pasal 9), masyarakat (Pasal 10), sekolah dan rekan sejawat (Pasal 11), profesi (Pasal 12), organisasi profesi (Pasal 13), dan pemerintah (Pasal 14). Ketidakjelasan relasi guru dengan murid dan stakeholder lain itu akan menyulitkan pelaksanaan UU Guru. Sebab, beberapa pasal RUU Guru, termasuk dasar pemberian sanksi administratif, mengacu kode etik guru

Bila rumusan kode etiknya tidak begitu jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru (Pasal 30–32 RUU Guru) dapat bekerja dengan baik, padahal salah satu tugas Dewan Kehormatan Guru memberi saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas profesional dan Kode Etik Guru Indonesia.

Berbeda misalnya kode etik yang menyangkut hubungan guru dengan murid itu berbunyi:
·         Guru tidak boleh memberi les privat kepada muridnya;
  • Guru tidak boleh menjual buku pelajaran atau benda-benda lain kepada murid;
  • Guru tidak boleh berpacaran dengan murid;
  • Guru tidak boleh merokok di depan kelas/murid;
  • Guru tidak boleh melakukan intimidasi, teror, dan tindak kekerasan kepada murid,
  • Guru tidak boleh melakukan penistaan terhadap murid;
  • Guru tidak boleh ber-HP ria di dalam kelas, dan sebagainya
Yang menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, guru betul-betul menjadi suri teladan bagi seluruh komponen bangsa di mana pun berada.

Kaitannya dengan sertifikasi guru, saya secara pribadi sangat setuju dengan pendapat  Profesor Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A. Idelanya, tim asesor datang langsung menguji dan meneliti kemampuan guru dalam mengajar di depan kelas dan yang telah lulus sertifikasi pun ikut sertifikasi ulang secara berkala dan berkesinambungan, misalnya lima tahun sekali. Namun menurut informasi dari dinas terkait, yang menjadi kendala adalah banyaknya guru yang akan disertifikasi belum sebanding dengan banyaknya tim asesor yang ada hingga saat ini.

Sebagai seorang guru yang bertugas di daerah perdesaan, ujian sertifikasi itu hendaknya dilaksanakan sebelum seseorang diangkat menjadi guru. Hal ini bisa diterapkan mulai pengangkatan guru yang akan datang. Dengan kata lain, ujian penerimaan CPNS khusus guru bahkan kalau bisa, diberlakukan sejak ujian penerimaan calon mahasiswa baru fakultas pendidikan di semua perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, materinya mengambil dari standar minimal kelayakan calon guru Indonesia/SMKCGI. Yang kisi-kisinya atau kalau mungkin soal-soalnya juga ditentukan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) dan bisa dikembangkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Atau mengacu kepada standar kompetensi dan kualifikasi berdasar pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab VI Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.

Dengan membaca PP No. 19 Tahun 2005 akan jelas bahwa untuk menjadi seorang tenaga pendidik yang profesional tidaklah mudah, mereka harus benar-benar teruji dan memenuhi persyaratan. Setelah diberlakukannya uji sertifikasi yang diikuti dengan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru, diharapkan ada peningkatan kesejahteraan yang diikuti dengan peningkatan kinerja

Berikut adalah isi kode etik guru
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
  6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
  7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
E. PENUTUP
Dengan adanya kode etik guru, maka akan ada majelis kehormatan yang akan mengawal pelaksanaan kode etik tersebut. Jika ada guru yang melanggar kode etiknya, maka dewan kehormatan ini yang akan memberi sangsi kepada guru yang melanggar.

Dari pihak guru sendiri, pengakuan bahwa pekerjaan guru merupakan sebuah profesi akan memiliki beberapa arti. Pertama, dengan diakui sebagai sebuah profesi tentu akan meningkatkan salary mereka, sehingga mereka tidak perlu mencari obyekan lain untuk menutupi kebutuhan hidup keluarganya. Dengan demikian mereka lebih memiliki waktu dan biaya untuk pengembangan keahliannya. Kedua, pengakuan tadi juga akan meningkatkan prestise pekerjaan guru.

Yang perlu diatur dalam kode etik guru adalah apa yang boleh dan tidak boleh atau pantas dan tidak pantas dilakukan seorang guru. Indikator "boleh-tidak boleh dan pantas-tidak pantas" suatu tindakan harus jelas agar memberi arah jelas untuk bertindak atau menilai apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak. Bila indikator "boleh-tidak boleh atau pantas-tidak pantas" itu tidak jelas, baik bagi guru maupun orang lain, sulit untuk menilai apakah guru itu melanggar kode etik atau tidak.

DAFTAR PUSTAKA
Supriadi, D. 1998.
Manajemen dan Kepemimpinan. Jakarta: Depdikbud.
Surya, H.M. 1998. Organisasi dan Profesi. No. 7/1998. Hlm. 15-17.
http://makalahfrofesikependidikan.blogspot.com/2010/07/penerapan-kode-etik-pada-profesi-guru.html
Tilaar, H.A.R. 1999. Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Abad 21. Magelang: Indonesia Tera.

Senin, 09 Januari 2012

Mau dibawa kemana.... pendidikan Indonesia?

Pendidikan adalah proses pembebasan manusia. Membebaskan dari belenggu yang mengikat manusia satu dengan manusia lain, menindas satu dengan manusia lain. Memaknai apa tujuan manusia, memahami apa perlunya manusia hidup, untuk apa dan bagaimana kehidupan ini bisa kita jalani, inilah hakikat filsafat pendidikan. Memahami pendidikan adalah memahami manusia dari hakikat terdalam manusia.
Akan tetapi yang sering dipahami selama ini pendidikan kita masih terpacu pada masalah-masalah yang tehnis dan kurang substanstif. Inilah yang kemudian mengakibatkan pendidikan ini bergeser dari substansi sebenarnya, yang kembali bertujuan memanusiakan manusia, akan tetapi sekarang bergeser pada masalah pengangguran, masalah kesejahteraan, masalah tehnis semata.Pendidikan tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat. Pendidikan yang sudah mulai memisahkan masyarakat dari pendidikan akan menghasilkan, manusia yang tidak bertanggung jawab dan tidak berbudaya. Dengan demikian, pendidikan yang sebenarnya adalah pendidikan yang selalu dan selalu terkait dan merefleksikan dirinya dengan masyarakatnya.
Kalau kita melihat realita pendidikan kita saat ini, kita harus prihatin. Mendiknas Muh. Nuh pernah mengatakan: "sebab pendidikan di tanah air membutuhkan sistem yang mapan, tidak selalu berubah-ubah, dan ada kepastian" . Artinya, pemerintah memang sengaja membuat pendidikan sebagai sebuah proses yang berkelanjutan dan lurus-lurus saja. Dengan demikian, pendidikan bisa dibaca sebagai sesuatu yang tentu masih terkait dan masih belum bisa terlepas dari konsepsi kekuasaan.
Sebagaimana Michael Foucault pernah mengatakan, mustahil relasi pengetahuan tidak berhubungan dengan relasi kekuasaan . Dengan demikian, perlu jika, pendidikan kita harus kita tata kembali. Sebab evaluasi dalam pendidikan harus kita lakukan secara terus menerus dan berkesinambungan sebagaimana yang dikatakan Paulo Freire : pendidikan adalah aksi-reaksi reflektif dan berkesinambungan . Artinya, ketika pendidikan sudah mapan dan tidak berkembang, secara otomatis manusia pun akan demikian pula, stagnan dan tidak berkembang.
Sejalan dengan pemikiran Freire, intelektual indonesia yakni Deliar Noer mengungkapkan: "Akan hancurlah jalan pikiran manusia bila segala sesuatu bersifat final . Akan rugi umat manusia bila para pemikir dan para pendidik tidak dapat memiliki kesempatan berpikir lagi. Manusia akan kehilangan puncak kemanusiaannya bila kesempatan tidak dibukakan untuk pemikir dan pendidik ini untuk menangani bidangnya secara rasa tanggung jawabnya.
Dengan melihat pernyataan pemerintah diatas, maka pendidikan kita yang stagnan dan ingin cepat mapan harus kita tolak, jika skenario pemerintah demikian, maka pendidikan karakter yang dicita-citakan pemerintah adalah nihil belaka. Sebab pendidikan yang berkarakter mestinya mengembangkan pemikiran secara terus-menerus. Sebab dari situlah ilmu pengetahuan dibentuk dan diciptakan dari pertanyaan dan jawaban.
Mengembalikaan kembali hakikat pendidikan tidak lain dan tidak bukan adalah mengembalikan konsepsi pendidikan pada hakikat fitroh manusia yaitu menjadikan manusia cerdas dengan dasar kesadaran sikap yang tangguh, kebebasan berpikir, keberanian mengambil resiko, serta keberanian bertanggung jawab dengan keputusan yang diambil. Bagaimana merumuskan kembali cara dan metodologi untuk mencapai ke arah sana harus mulai dipikirkan lagi, diantaranya salah satu penawaran dari para pakar pendidikan kita dengan tidak lagi mengurusi hal-hal tehnis kecuali kita mulai memikirkan pendidikan yang menghargai dan memberikan tempat kepada bakat dan keunggulan manusia.
Pendidikan yang mengembangkan bakat inilah yang kelak membawa harapan dan memberi tempat potensi manusia itu bisa dinilai secara utuh. Dengan demikian, pengembangan pendidikan yang mengembangkan bakat dengan berbasis komunitas itulah yang kiranya dapat diharapkan di negeri ini yang masih mencari alternatif terbaik dalam menentukan kualitas pendidikannya.

Pemerintah adalah titik pangkal
Pemerintah merupakan pendidik terbesar. Dan manusia bukanlah robot yang dapat sekedar merupakan alat untuk fihak lain dalam kehidupan ini. Manusia robot sudah tidak berkarakter lagi. Dari sanalah sebenarnya muara pendidikan berkarakter mau tidak mau bertumpu pada kebijakan dan political will dari pemerintah. Jika melihat political will dari pemerintah, pemerintah kita saat ini lebih cenderung menggunakan pendidikan sebagai alat kekuasaan. Artinya, pendidikan hanya bertumpu pada bagaimana pendidikan berfungsi untuk politik pembangunan dan kebijakan pemerintah. Pendidikan kita adalah rekayasa besar untuk pemenuhan kebutuhan kerja dan dunia industri.
Sehingga, pendidikan yang seperti ini tak mungkin diharapkan untuk mencerdaskan bangsa, melainkan hanya membebaskan manusia indonesia dari kemiskinan semu semata. Sebab hadirnya ribuan lulusan dari berbagai perguruan tinggi indonesia tidak kemudian memburu masalah untuk diselesaikan, bahkan menambahkan masalah dengan pengangguran dan juga kemiskinan yang semakin bertambah. Akhirnya pendidikan pun malah menjadi GIGO ( garbage input, garbage output ). Masuk sampah, keluar pun sampah.

Hakikat pendidikan karakter
Hakikat pendidikan karakter tidak lain dan tidak bukan adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh Muh. Hatta : "Pangkal segala pendidikan karakter adalah cinta akan kebenaran dan berani mengatakan salah dalam menghadapi sesuatu yang tidak benar . Pendidikan ilmiah di perguruan tinggi dapat melaksanakan pembentukan karakter itu, oleh karena itu, karena .... Ilmu wujudnya mencari kebenaran dan membela kebenaran.
Jadi hakikat pendidikan karakter tidak lain adalah membentuk mentalitas bangsa diantaranya adalah mencintai kebenaran dan membela kebenaran. Implikasi dari pendidikan yang seperti ini akan mampu menghadirkan manusia-manusia Indonesia yang bermentalitas jujur, memiliki rasa keadilan dan keikhlasan, dan membela kebenaran. Pramudya Ananta Toer pernah menyindir dalam roman bumi manusia: "apa guna sekolah didirikan kalau tidak bisa mengajarkan mana hak mana tidak , mana benar, mana tidak " .
Tugas membentuk dan menciptakan pendidikan yang berkarakter tidak lain dan tidak bukan adalah tugas guru. Ketika pemerintah sudah tidak bisa diharapkan, maka gurulah yang memungkinkan untuk melakukan ini. Mengapa guru penting dan berperan dalam membangun karakter nasional kepada peserta didiknya? Sebab guru sebagaimana yang dikatakan sukarno : "Alangkah hebatnya pekerjaan menjadi pemimpin dalam sekolah, guru di dalam arti yang special, ya'ni menjadi pembentuk akal dan jiwa anak-anak" .
Karena guru yang menjadi pembentuk akal dan jiwa anak itulah, guru sangat berperan dalam membentuk manusia-manusia masa depan, manusia-manusia masa depan itulah yang kelak akan membangun bangsa ini dengan bekal dan karakter yang dibawanya. Dari pendidikan itulah, manusia-manusia masa depan dicetak, ketika guru tidak mengajarkan moralitas dan karakter nasional, maka generasi yang muncul tidak lain adalah generasi yang buta bagaimana ia berjalan di negerinya sendiri. Ia akan merasa asing, dan tidak mampu mengaplikasikan wawasan keilmuannya dalam memberikan kontribusinya kepada bangsa dan negara. Atau sebaliknya yang lahir adalah manusia-manusia yang mengkhianati bangsanya. Guru, dia memikul pertanggungjawaban yang maha berat, terhadap negeri dan bangsanya.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah perubahan mindset pendidikan yang sudah kehilangan arah ini, kita kembalikan pada tujuan pendidikan kita yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya. Ini bisa dilakukan jika pendidikan kita berubah dari pendidikan yang bersifat administrative seperti sertifikasi, gaji, promosi, dan lain-lain. Sebab pendidikan itu tidak sekedar bertujuan untuk melengkapi anak didik dengan alat perlengkapan yang bersifat teknis, serta nilai yang bersifat instrumental (lagi-lagi) tehnis saja.
Sebagaimana pesan Deliar noer : "tugas seorang guru bukan menyampaikan pengetahuan tehnis belaka melainkan menyibukkan diri dengan nilai-nilai yang diperlukan (untuk ditumbuhkan) . Dengan demikian, pendidikan karakter akan tercipta bila negara, lingkungan sekolah ( guru ), masyarakat, dan keluarga mampu menciptakan dan membentuk mentalitas cinta kebenaran, dan membela kebenaran, serta menumbuhkan nilai-nilai cinta keadilan dan kemanusiaan.

Jumat, 06 Januari 2012

KOMPETENSI YANG DIBUTUHKAN PADA ABAD 21

 
 Skills                                                Now              1970-an

1. Kerja Tim                                       1                      10
2. Pemecahan Masalah                        2                     12
3. Memahami Orang lain                     3                      13
4. Komunikasi Lisan (oral)                  4                       4
5. Mendengarkan                               5                       5
6. Mengembangkan Diri/Karir            6                       6
7. Berfikir Kreatif                               7                       7
8. Kepemimpinan                               8                       8
9. Motivasi/Tujuan                             9                        9
10.Menulis                                        10                      1
11. Efektivitas Organisasi                  11                     11
12. Menghitung                                 12                      2
13. membaca                                    13                      3



KETRAMPILAN BEKERJASAMA :
A.    Keterampilan bekerja sama tingkat awal, meliputi :
1.   Menggunakan kesepakatan
2.   Menghargai kontribusi
3.   Mengambil giliran dan dan berbagi tugas
4.   Berada dalam kelompok
5.   Berada dalam tugas
6.   Mendorong partisipasi
7.   Mengundang orang lain untuk berbicara
8.   Menyelesaikan tugas pada waktunya
9.   Menghormati perbedaan individu
B.   Keterampilan bekerja sama tingkat menengah, meliputi :
1.   Menunjukkan penghargaan dan simpati
2.   Mengungkapkan ketidaksetujuan dengan cara yang diterima
3.   Mendengarkan secara aktif
4.   Bertanya
5.   Membuat ringkasan
6.   Menafsirkan
7.   Mengatur dan mengorganisir
8.   Menerima tanggung jawan
9.   Mengurangi ketegangan
C.   Keterampilan bekerja sama tingkat mahir, meliputi :
1.   Mengelaborasi
2.   Memeriksa dengan cermat
3.   Menanyakan kebenaran
4.   Menetapkan tujuan
5.   berkompromi